Yohana Yembise: Kebiri Bagi Pelaku Paedofil Belum Tepat

Senin, 12 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Kasus pelecehan terhadap anak yang belakangan banyak terungkap memunculkan wacana hukuman kebiri atau pemandulan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau untuk pelaku paedofil. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menganggap, regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia sudah baik dan kuat. Sehingga, gagasan tentang hukuman pengebirian terhadap paedofil belum tepat diterapkan di Indonesia.

"Wacana hukuman kebiri atau suntik mati supaya tidak bangun lagi syahwat lelakinya, menurut saya belum tepat diterapkan di Indonesia. Hukum yang ada saat ini sudah baik, tinggal pelaksanaannya saja yang musti diawasi," ujar Yohana kepada merahputih.com, di Jakarta, Senin (12/10).

Menurutnya, hukum kebiri tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia. Wacana tersebut masih terlalu prematur untuk diajukan, karena harus melalui proses yang panjang di DPR.

"Undang-Undang tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum saatnya direvisi, karena belum dilaksanakan, undang-undang ini sendiri baru selesai direvisi tahun 2014, dan belum dilaksanakan. Terhadap kasus Angelina saja, undang-undang ini baru akan diterapkan. Jadi yang sudah direvisi sekarang harusnya diterapkan dulu, baru dievaluasi, kalau ada kekurangan dan tidak memenuhi rasa keadilan, bisa direvisi kembali dengan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku paedopilia," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

 

  1. Jangan Sampai Indonesia Darurat Paedofil
  2. Kementerian PPPA Bentuk Satgas Khusus Perlindungan Anak
  3. Kebiasaan Buruk Orang Tua Undang Pelecehan Seksual Anak
  4. Survei: 1 dari 4 Transgender Alami Pelecehan Seksual
  5. Kriminolog: Masyarakat Individualistis Suburkan Pelecehan Seksual

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan