YLBHI: Perpanjangan Moratorium Hutan, Bukan Berarti Masalah Selesai

Minggu, 31 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan perpanjangan morotorium hutan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tidak menyelesaikan masalah pengelolaan hutan.

"Seakan-akan dengan keluarnya inpres perpanjangan moratorium hutan, masalah selesai," ujar staf YLBHI, Wahyu Nandang Irawan di Cikini, Jakarta Pusat, (31/05).

Wahyu menjelaskan, pemerintah perlu bertindak memperkuat moratorium tersebut. Salah satunya, tindakan agar menaham deforestasi huutan. Menurutnya, jika deporestasi hutan terjadi, maka semakin banyak lahan yang dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan.

"Dengan adanya moratorium, seharusnya hal yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana memanfaatkan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum, tapi kenyataannya pemerintah diam," ujarnya.

Kebijakan Pemerintah untuk memoratorium hutan sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahun 2011, yang kemudian diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015. (AB)

Baca Juga:

Fans Ciptakan Hutan Buatan untuk Rayakan Ulang Tahun IU

Alasan Andien Menikah di Hutan Pinus

Hutan Kera Sangeh, Alternatif Liburan di Bali

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan