Yayasan Pengelola Makan Bergizi Gratis Bakal Dibatasi, Kecuali Yayasan Terafiliasi TNI
Selasa, 06 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan menerapkan skema operasional baru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menghindari penyimpangan.
Nantinya skema operasional baru ini bakal membatasi yayasan cuma dapat mengelola 10 SPPG di sebuah provinsi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Hanya saja, Dadan menyatakan pembatasan pengelolaan SPPG tersebut tak berlaku bagi yayasan yang terafiliasi dengan institusi.
Baca juga:
Prabowo Klaim Keberhasilan Makan Bergizi Gratis Capai 99,99 Persen
"Kami kemudian membatasi juga yayasan yang bisa mengelola SPPG untuk satu provinsi. Maka maksimal satu yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG, kalau lintas provinsi hanya 5 SPPG, kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi," kata Dadan.
Dadan mencontohkan, beberapa yayasan terafiliasi institusi yang dikecualikan dari skema pembatasan tersebut. Yaitu Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI AD.
Ia mengklaim pengecualian pembatasan yayasan tersebut dengan dalih BGN mengetahui pimpinan yayasan.
"Karena hanya satu di seluruh Indonesia dan kita tahu ketua dewan pembinanya siapa sehingga kita bisa dengan mudah berhubungan jika terjadi masalah," ujar Dadan.
Kemudian, Dadan mencontohkan institusi Muhammadiyah dikecualikan dari pembatasan itu.
"Muhammadiyah satu di seluruh dunia maka mereka sudah memiliki pokja khusus sehingga memungkinkan untuk mengolah SPPG di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Tak hanya pembatasan operasional SPPG, Dadan menyebut BGN cuma mengutamakan SPPG yang mempunyai fasilitas dapur guna menjadi mitra BGN. Hal ini dimaksudkan demi mencegah penyimpangan seperti mitra dapur di Kalibata.
"Kasus di Kalibata di mana ada yayasan rupanya bukan pemilik fasilitas, sehingga mereka ketika bekerja sama dengan badan gizi sudah memiliki perjanjian khusus di antara mereka. Sehingga badan gizi sudah mengirimkan uang ke yayasan, tetapi yayasan belum menyerahkan ke pemilik fasilitas sehingga timbullah masalah di publik dan sekarang kami perbaiki," ucap Dadan.
Dadan menyatakan sekarang BGN mengutamakan pemilik Fasilitas yang akan menjadi Mitra.
"Kemudian kami akan tanya apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya ada perjanjian apa antara Yayasan dengan pemilik fasilitas," katanya. (Pon)