BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk serius dalam memastikan status kehalalan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi yang meresahkan masyarakat terkait ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan dalam program tersebut. Ompreng ini diduga diimpor dari Tiongkok dan mengandung minyak babi.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diharap segera menyelesaikan pengujian terhadap ompreng tersebut. Implementasi program ini jangan sampai menimbulkan masalah fundamental, terutama terkait status kehalalannya.
“BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat," Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, Senin (8/9).
Baca juga:
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan bahwa banyak laporan yang ia terima mengenai permasalahan dalam pelaksanaan MBG, seperti kasus keracunan makanan, makanan basi, anggaran yang tidak sesuai, dan terakhir isu ompreng yang diduga mengandung minyak babi. Hal ini sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat mayoritas Muslim, karena jika benar ompreng tersebut mengandung babi, berarti ada unsur yang diharamkan dalam Islam.
"Banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Hidayat mengapresiasi Komisi IX DPR dan BPOM yang sudah melakukan pengujian terhadap ompreng MBG. Ia juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menggunakan jenis ompreng tersebut sampai hasil pengujian keluar. Oleh karena itu, ia mendesak BPOM dan BPJPH untuk segera mengumumkan hasilnya kepada publik.
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat. Pasal 18 UU JPH secara jelas melarang produk berbahan dasar babi. Jika hasil pengujian BPOM menunjukkan ompreng tersebut mengandung minyak babi, maka ompreng itu masuk kategori produk non-halal. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU JPH, produk tersebut wajib diberi keterangan non-halal. Ompreng non-halal tidak boleh digunakan untuk siswa Muslim.
Baca juga:
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya," ucap dia.
"Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
