WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong Un Diputus Bebas
Senin, 11 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, memutuskan terdakwa warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah bebas demi hukum.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 silam
Sidang turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.
"Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta," ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi media usai sidang, dikutip dari Antara, Senin (11/3).

Terkait putusan bebas Siti, Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menegaskan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga langsung dikabari begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas.
"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," tutup Dubes RI untuk Malaysia itu. (*)