WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Senin, 26 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Media massa belakangan tengah diramaikan dengan adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan tentara asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bakal segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait dan Kedubes RI di Washington dan Moscow untuk memastikan kabar WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara.

Pernyataan Yusril terungkap setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat. Lalu, sejumlah WNI lainnya dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:

Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass

Yusril menegaskan, bahwa kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah melalui beberapa proses.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Yusril juga menjelaskan ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Baca juga:

Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR

Hal ini sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Yusril mengatakan, hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.

Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.

Baca juga:

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos

Pencabutan status WNI, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan pemohon atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelasnya.

Yusril juga menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," tutup Yusril. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan