WNA Baru Tiba di Indonesia Bakal Divaksin

Jumat, 13 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan program vaksinasi bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berlanjut hingga saat ini. Termasuk pada WNA yang baru tiba di Indonesia.

"Program vaksinasi untuk WNA di Indonesia masih berlanjut melalui skema program gratis, terutama bagi WNA yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pendidikan, dan WNA tertentu," ungkap Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta.

Baca Juga:

Warga Bekasi tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai WNA, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Wiku, program vaksinasi ini juga diperuntukan bagi WNA yang baru saja tiba di Indonesia. Khususnya bagi mereka yang memiliki izin tinggal diplomatik, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA yang berusia 12-17 tahun.

"Teknis vaksinasi akan dilakukan setelah mereka menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan hasil negatif tes RT PCR kedua," ujarnya.

Dia menjelaskan, program vaksinasi bagi WNA ini akan dilakukan pararel dengan upaya pemerintah dalam mengakselerasi vaksinasi nasional. Hal ini untuk mengendalikan pandemi COVID-19 secara maksimal.

Kedatangan TKA di Makassar. (Foto: Antara)
Kedatangan TKA di Makassar. (Foto: Antara)

"Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.

Wiku berharap, aturan ini dapat dipahami oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional.

"Kami memahami situasi global bahwa tidak semua negara memiliki akses vaksin. Tapi di sisi lain, kami berusaha membatasi mobilitas masyarakat untuk menghindari kasus impor dari negara lain," katanya. (Knu)

Baca Juga:

WNA yang Masuk ke Indonesia Kini Wajib Sudah Divaksin COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan