Wartawan Surabaya Tuntut Kapolda Jatim Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo

Senin, 29 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sekitar 50 jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Surabaya, melakukan unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi, jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Dalam aksinya, mereka menuntut pelaku penganiayaan terhadap pewarta Tempo, Nurhadi segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga

Wartawan Tempo Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat

Kordinator aksi, Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta. Sebab, jika terdapat masalah dengan pemberitaan, maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.

"Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari," ujar Rahardi Soekarno Junianto, Senin (29/3).

Adegan teatrikal jurnalis se-Surabaya bentuk protes kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi oleh oknum aparat keamanan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (29/3). Foto: MP/Budi Lentera
Adegan teatrikal jurnalis se-Surabaya bentuk protes kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi oleh oknum aparat keamanan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (29/3). Foto: MP/Budi Lentera

Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.

"Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan," tegas Pria bertubuh tambun tersebut.

Unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3)

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya dan melakukan penganiayaan.(Budi Lentera/Surabaya)

Baca Juga

AJI Surabaya Kecam Perampasan Telepon Genggam Milik Jurnalis Tempo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan