Warga Tak Ber-KTP DKI Bisa Vaksin di Jakarta, yang Penting 18 Tahun ke Atas

Kamis, 10 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta tidak hanya akan menyasar pada warga ibu kota dalam penyelenggaraan vaksinasi untuk usia di atas umum 18 tahun. Program ini diperuntukan bagi semua masyarakat.

Pemerintah harus melindungi semua warga tak terkecuali bagi mereka yang tidak memilik KTP DKI.

Baca Juga:

Pemberian Vaksin AstraZeneca Non Batch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan

"Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," kata Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Pasalnya, COVID-19 tidak memilih status warga dan bisa menyerang siapa saja. Terlebih kegiatan ini juga menyangkut masalah kemanusiaan. "Yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta," papar dia.

  Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin Gunadi menunjukkan vaksin AstraZeneca. (ANTARA/Moch Asim)
Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin Gunadi menunjukkan vaksin AstraZeneca. (ANTARA/Moch Asim)

Sementara, sistem layanan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di mana saja. Namun disarankan sesuai dengan alamat KTP penerima.

Penerima vaksin juga diminta datang sesuai dengan jadwalnya yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan tidak datang di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Baca Juga:

KIPI Lebih Banyak Dibanding Sinovac, Kemenkes Pastikan AstraZeneca Aman

Tempat vaksinasi COVID-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," pungkas dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan