Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Warga Kedung Ombo, Boyolali, Gugat Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto digugat warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, karena memberi gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI Soeharto. Menurut penggugat, Soeharto masih belum membayar ganti rugi tanah puluhan warga setempat akibat proyek negara Waduk Kedung Ombo Boyolali pada 1985-1989.

Warga Kedung Ombo yakni Bejo, 58, mengatakan total ada 34 Warga Kedung Ombo yang memenangi gugatan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) sampai sekarang belum menerima ganti rugi. Dalam kasus ini, Bejo yang kini masih sebagai petani menggugat Presiden Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ini dilakukan karena warga Kedungpring RT 04/RW 04, Desa Kedungrejo, menyatakan keberatan karena persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era pemerintahan Soeharto dinilai belum pernah tuntas hingga saat ini,” kata Bejo, Kamis (19/2).

Dia menegaskan sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedungombo belum selesai. Ia pun sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke PTUN. “Saya bersama 34 warga Kedung Ombo lainnya telah berjuang sejak lama untuk mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Waduk Kedung Ombo pada akhir 1980-an,” kata dia.

Baca juga:

Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut



Dia menjelaskan sudah sejak awal 1990-an, Mahkamah Agung disebut telah memutuskan nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter pada 1991 untuk 34 warga terdampak, yang terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembayaran tersebut belum diterima sepenuhnya. “Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Namun, masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.

Meski menggugat Presiden, Bejo menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Prabowo Subianto. Dia justru berharap pemerintah pusat dan DPRD mendengar keluhan warga terdampak Waduk Kedung Ombo.

“Saya salut pada Pak Prabowo. Mudah-mudahan beliau mendengarkan keluhan warga Kedungpring dan Kedung Ombo yang tanahnya terkena waduk,” bebernya.

Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menyebut kliennya sudah mengajukan keberatan atas Keputusan Presiden terkait dengan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto yang diketahui pada 12 November 2025.

"Karena tidak ada tanggapan, kami kemudian mengajukan gugatan ke PTUN pada awal Februari 2026 dan hari ini sidang pertama dengan agenda persiapan sidang. Di masa depan, akan ada tahapan pembuktian dan agenda persidangan lainnya,” tandanya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas



Baca Artikel Asli