Wanita Berparas Cantik Ini Setia Dampingi Setnov Selama Sidang

Rabu, 13 Desember 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua DPR nonaktif Setya Novanto menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Pada sidang perdana kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, tampak sejumlah loyalis Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu menyambangi Pangadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan support terhadap Setnov.

Tak terkecuali sang Istri, Deisti Astriani Tagor. Wanita berparas cantik ini juga terlihat hadir di Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moril terhadap sang suami yang kembali terjerat kasus korupsi.

Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Foto: Ponco

Deisti, sejak Setnov ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap membesuk sang suami. Begitu pun ketika Setnov hari ini duduk di kursi pesakitan, Deisti setia mendampingi sang suami.

Saat sidang diskors lantaran kesehatan Setnov sedang diperiksa kembali, Deisti keluar dari ruang sidang menuju Mushala yang terletak di lantai basemant Gedung Tipikor. Tampak beberapa kerabat dan plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mendampingi Deisti.

Saat awak media menanyakan kondisi kesehatan Setnov terkini, Deisti yang mengenakan kerudung berwarna putih itu pun beranjak pergi. Tak satu kata pun terlontar dari istri mantan Ketua Fraksi Golkar ini. Wajahnya tampak sedih, mengingat sang suami mendekam dibalik jeruji besi.

Deisti, bergegas menerobos kerumunan para wartawan yang menunggunya sejak tadi pagi. Idrus Marham pun tampak menggandeng Deisti menuju masuk ke dalam ruang sidang kembali. Tak ketinggalan, beberapa kerabat Deisti pun mencoba menghalangi pewarta foto untuk memotret paras cantik istri Setnov ini.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan