MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH memaparkan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi peningkatan ancaman siber yang semakin kompleks.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi masyarakat. Di lain sisi, transformasi digital juga meningkatkan risiko serangan siber terhadap berbagai sektor strategis.
"Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara," katanya dalam rapat tersebut, Senin (29/6).
Ia menjelaskan ancaman siber saat ini tidak lagi bersifat sederhana. Serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data, hingga penyalahgunaan informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Baca juga:
Menurutnya, keterbatasan regulasi membuat upaya penanganan keamanan siber di Indonesia belum berjalan optimal. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan RUU yang mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara menyeluruh.
RUU tersebut memuat berbagai pengaturan, mulai dari kewajiban perlindungan infrastruktur informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, hingga pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber.
Selain itu, pemerintah juga mengatur partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, mekanisme penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana terhadap tindak kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.
"Regulasi ini diperlukan agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi ruang siber nasional sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis digital."
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
"Penyusunan RUU ini diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus mampu melindungi infrastruktur informasi kritikal yang selama ini menjadi target utama ancaman siber," ujarnya.
Pemerintah berharap pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama DPR dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan digital sekaligus mendukung transformasi digital nasional secara berkelanjutan.(Pon)
Baca juga:
Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru