Wali Kotanya Ditahan KPK, Warga Cilegon Bersorak Gembira

Rabu, 27 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - "Sorak-sorak bergembira. Bergembira semua. Sudah bebas negeri kita. Indonesia Merdeka."

Begitulah penggalan lagu yang dinyanyikan ratusan warga Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, begitu mengetahui Wali Kota Tubagus Iman Ariyadi ditahan dan dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terima kasih KPK, hidup KPK," pekik ratusan warga tersebut, Rabu (27/9) di pelataran Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten.

Mereka tengah memperjuangkan nasibnya yang sudah berlangsung sejak 8 Agustus 2016, di mana rumah dan tempat usaha mereka digusur oleh pihak Pemerintah Kota Cilegon. Setiap hari Rabu, berbondong-bondong mereka datang untuk menghadiri sidang yang didampingi pengacara mereka Silvi S Haiz.

Menurut sang pengacara, ditahannya Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK merupakan bukti bahwa di Cilegon ada ketidakberesan, ada kesewenang-wenangan, dan ada ketidakadilan.

"Inilah bukti bahwasanya kedzoliman tidak akan pernah mengalahkan kebajikan," tegas Silvi.

Menurut Silvi, Tubagus Iman Ariyadi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri, menggusur bangunan, dan juga memfitnah warga dengan mengatakan bahwa tempat tinggal mereka merupakan kawasan prostitusi.

"Setelah warganya digusur, bertahun-tahun tidak ada bantuan dari Pemkot Cilegon untuk warga. Malah pemerintah provinsi yang aktif memberikan bantuan. Kemalangan yang diterima oleh Iman Ariyadi sekarang karena ia telah mendzolimi rakyat," ungkapnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Sucitra De, kontributor merahputih.com untuk wilayah Serang dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Walikota Cilegon, Giliran Direktur PT KIEC Dipanggil KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan