Wali Kotanya Ditahan KPK, Warga Cilegon Bersorak Gembira

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 September 2017
Wali Kotanya Ditahan KPK, Warga Cilegon Bersorak Gembira

Warga Cilegon meluapkan kegembiraan setelah Wali Kota Tubagus Iman Ariadi ditangkap KPK. (MP/Sucitra De)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - "Sorak-sorak bergembira. Bergembira semua. Sudah bebas negeri kita. Indonesia Merdeka."

Begitulah penggalan lagu yang dinyanyikan ratusan warga Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, begitu mengetahui Wali Kota Tubagus Iman Ariyadi ditahan dan dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terima kasih KPK, hidup KPK," pekik ratusan warga tersebut, Rabu (27/9) di pelataran Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten.

Mereka tengah memperjuangkan nasibnya yang sudah berlangsung sejak 8 Agustus 2016, di mana rumah dan tempat usaha mereka digusur oleh pihak Pemerintah Kota Cilegon. Setiap hari Rabu, berbondong-bondong mereka datang untuk menghadiri sidang yang didampingi pengacara mereka Silvi S Haiz.

Menurut sang pengacara, ditahannya Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK merupakan bukti bahwa di Cilegon ada ketidakberesan, ada kesewenang-wenangan, dan ada ketidakadilan.

"Inilah bukti bahwasanya kedzoliman tidak akan pernah mengalahkan kebajikan," tegas Silvi.

Menurut Silvi, Tubagus Iman Ariyadi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri, menggusur bangunan, dan juga memfitnah warga dengan mengatakan bahwa tempat tinggal mereka merupakan kawasan prostitusi.

"Setelah warganya digusur, bertahun-tahun tidak ada bantuan dari Pemkot Cilegon untuk warga. Malah pemerintah provinsi yang aktif memberikan bantuan. Kemalangan yang diterima oleh Iman Ariyadi sekarang karena ia telah mendzolimi rakyat," ungkapnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Sucitra De, kontributor merahputih.com untuk wilayah Serang dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Walikota Cilegon, Giliran Direktur PT KIEC Dipanggil KPK

#Wali Kota Cilegon #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - 1 jam, 29 menit lalu
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan