Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan
Senin, 18 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus menghalangi swab test COVID-19 di RS UMMI Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab
“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI,” kata Bima kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).
Baca Juga
Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen
Bima menerangkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, dia tidak membawa persiapan apapun. Namun, dia menyatakan siap menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan sebagai Kepala Satgas COVID-19 didaerah Bogor, Jawa Barat.
“Lebih kepada saya akan menjelaskan kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.
Disamping itu, Bima menerangkan laporan yang dibuat pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, dia menjelaskan pemeriksaan ini agar kasus ini terang benderang.
“Biar publik itu clear ini gak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Satgas,” ucapnya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga
Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor