Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Januari 2021
Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan

Wali Kota Bogor Bima arya (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus menghalangi swab test COVID-19 di RS UMMI Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI,” kata Bima kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).

Baca Juga

Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen

Bima menerangkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, dia tidak membawa persiapan apapun. Namun, dia menyatakan siap menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan sebagai Kepala Satgas COVID-19 didaerah Bogor, Jawa Barat.

“Lebih kepada saya akan menjelaskan kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Disamping itu, Bima menerangkan laporan yang dibuat pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, dia menjelaskan pemeriksaan ini agar kasus ini terang benderang.

“Biar publik itu clear ini gak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Satgas,” ucapnya.

Rizieq
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor

#Wali Kota Bogor #Bima Arya Sugiarto #Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Wamendagri Sidak WFH ASN Bogor, Tidak Ada di Rumah Kena Potong Tukin
Indonesia
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Kemendagri memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terkait keberangkatannya umrah saat daerahnya dilanda bencana, setelah Presiden Prabowo meminta proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Masyarakat juga berharap proses pemulihan, baik infrastruktur maupun administrasi, dapat berjalan lebih cepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Bagikan