Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan
Wali Kota Bogor Bima arya (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
MerahPutih.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus menghalangi swab test COVID-19 di RS UMMI Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab
“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI,” kata Bima kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).
Baca Juga
Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen
Bima menerangkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, dia tidak membawa persiapan apapun. Namun, dia menyatakan siap menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan sebagai Kepala Satgas COVID-19 didaerah Bogor, Jawa Barat.
“Lebih kepada saya akan menjelaskan kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.
Disamping itu, Bima menerangkan laporan yang dibuat pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, dia menjelaskan pemeriksaan ini agar kasus ini terang benderang.
“Biar publik itu clear ini gak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Satgas,” ucapnya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga
Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Wamendagri Bima Arya Acungi Jempol Langkah Berani Pemprov DKI Ubah Perilaku Warga Bertransportasi