Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Januari 2021
Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan

Wali Kota Bogor Bima arya (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus menghalangi swab test COVID-19 di RS UMMI Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI,” kata Bima kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).

Baca Juga

Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen

Bima menerangkan dalam pemeriksaan sebagai saksi ini, dia tidak membawa persiapan apapun. Namun, dia menyatakan siap menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan sebagai Kepala Satgas COVID-19 didaerah Bogor, Jawa Barat.

“Lebih kepada saya akan menjelaskan kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Disamping itu, Bima menerangkan laporan yang dibuat pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, dia menjelaskan pemeriksaan ini agar kasus ini terang benderang.

“Biar publik itu clear ini gak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Satgas,” ucapnya.

Rizieq
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1), Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor

#Wali Kota Bogor #Bima Arya Sugiarto #Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamendagri Bima Arya Acungi Jempol Langkah Berani Pemprov DKI Ubah Perilaku Warga Bertransportasi
"Jakarta memberi contoh nyata bahwa transformasi harus dimulai dari pemerintahan," kata Bima Arya
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Wamendagri Bima Arya Acungi Jempol Langkah Berani Pemprov DKI Ubah Perilaku Warga Bertransportasi
Indonesia
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
"Prosesnya sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Wamendagri Bima Arya.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh
Indonesia
Kemendagri Bantah ada Kepentingan Politik Dibalik ‘Penyerahan’ 4 Pulau Baru untuk Sumut
Keputusan Mendagri memasukkan empat pulau kecil ke wilayah Sumut berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Juni 2025
Kemendagri Bantah ada Kepentingan Politik Dibalik ‘Penyerahan’ 4 Pulau Baru untuk Sumut
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Indonesia
Kerap Bermasalah, Wamendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Awasi Program MBG
Wamendagri, Bima Arya, meminta Kepala Daerah untuk turun tangan mengawasi program MBG. Sebab, program itu kini kerap mendapat persoalan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Kerap Bermasalah, Wamendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Awasi Program MBG
Indonesia
Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri
Sanksi tersebut mulai berlaku pada pekan depan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
 Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri
Indonesia
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Meski hari libur Lebaran, masih banyak ASN yang tetap bertugas dan butuh pakai mobil dinas.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Indonesia
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Segera Dilaksanakan usai Lebaran
Bima Arya tidak bisa memastikan tanggal pasti, namun ia mengatakan acara tersebut sudah diagendakan setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Segera Dilaksanakan usai Lebaran
Indonesia
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Wali Kota Depok mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Indonesia
Gibran Berikan Materi di Retret Kepala Daerah Seputar Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto
Hal ini seperti disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
Gibran Berikan Materi di Retret Kepala Daerah Seputar Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto
Bagikan