Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengkaji secara mendalam rencana penerapan work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada instansi nonpelayanan publik.

Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar. “Saya menyarankan Pak Wali (Respati) untuk melakukan kajian menyeluruh, memastikan kebijakan ini (WFH) benar-benar efisien tanpa mengganggu pelayanan publik," ujar Bima di Solo, Rabu (22/10).

Ia mengatakan langkah efisiensi anggaran seperti WFA tetap harus mempertimbangkan aspek produktivitas ASN. Ia menyebut Pemkot Solo perlu menetapkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) agar hasil kerja ASN tetap terukur meskipun dilakukan di luar kantor.

“Jadi, walaupun bekerja dari mana saja, ASN harus punya output yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Pengawasannya tetap dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung," kata dia.

Baca juga:

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH

Bima memastikan kebijakan WFA tidak akan memengaruhi hak keuangan ASN. WFH hanya pengaturan pola dan jam kerja.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengungkapkan WFA menjadi strategi efisiensi di tengah penyesuaian anggaran daerah. Kebijakan ini diterapkan hanya bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Menurut Respati, WFA berpotensi menekan belanja operasional hingga 31 persen di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami targetkan efisiensi minimal 31 persen dari setiap OPD. WFA ini khusus untuk ASN yang bekerja administratif, bukan untuk pelayanan publik,” ucap dia.

Respati memastikan kebijakan itu hanya akan berlaku bagi pegawai yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik, seperti staf administrasi atau kesekretariatan.

“Kebijakan WFH tersebut kini tengah dalam tahap kajian teknis sebelum resmi diterapkan di lingkungan Pemkot Solo,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026






#Solo #ASN #Wamendagri #Bima Arya Sugiarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Indonesia
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
"Saya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), ‘Bapak Presiden, sepuluh lulusan terbaik dari angkatan ini semuanya berasal dari keluarga yang sangat sederhana'."
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
Indonesia
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 1.204 Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII tahun 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Bagikan