Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 20 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan APBN.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meskipun kenaikan tarif PPN hanya satu persen.

"Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang," kata Cucun di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga:

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok

Cucun menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika ketidakpastian.

"Banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan," ucapnya.

Menurut Cucun, setidaknya ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang.

Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli BKP dan JKP memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka harga barang dan jasa otomatis juga akan terkerek naik.

Hal itu berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.

"Khususnya, pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas baik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat," jelas Cucun.

Cucun mengatakan PPN merupakan pajak tidak langsung yang mengenakan beban pajak pada konsumen (destinataris). Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen akan semakin besar.

"Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan membuat mereka menahan untuk mengurangi konsumsi domestik," ujar Cucun.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan