Wakil Ketua DPD: Amandemen UUD Adalah Keniscayaan
Selasa, 07 September 2021 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua III DPD RI Sultan B Najamudin menjelaskan kebutuhan dan urgensi amandemen konstitusi yang saat ini menuai pro dan kontra.
Hal itu disampaikan Sultan saat memenuhi undangan diskusi DPP Komite nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) di Jakarta, Selasa (7/9).
"Merujuk pada realitas anomali demokrasi dan disharmonisasi sistem ketatanegaraan kita saat ini, maka amandemen merupakan sebuah keniscayaan yang patut kita ikhtiarkan bersama," ujarnya.
Baca Juga:
MPR Tegaskan Amandemen UUD Tak Boleh untuk Kepentingan Politik Jangka Pendek
Menurut Sultan, demokrasi sejatinya identik dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. Namun, faktanya setelah empat kali melakukan Amandemen UUD 1945, Indonesia masih terjebak pada praktik demokrasi korporasi yang sangat pragmatis.
"Dalam suasana ketatanegaraan yang serba rancu ini, DPD RI menilai amandemen menjadi kebutuhan mendasar yang krusial dalam proses pengembangan demokrasi yang substansial di Indonesia. Jangan sampai kita merasa tabu dengan isu amandemen UUD," tegas dia.

Sultan menilai, Indonesia terlalu besar dan rumit untuk dibangun dan diatur pembangunan nasionalnya dalam sebuah road map atau the guidence book yang inklusif dan komprehensif. Sehingga, harus memiliki target dalam setiap proses penyelesaian suatu masalah, baik di sektor ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, maupun kesejahteraan sosial.
Baca Juga:
Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD
Namun, lanjut dia, harus diakui bahwa keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak bisa berdiri sendiri. Konstitusi harus memberikan klausul pendukung bagi terlaksananya PPHN secara konsekwen oleh eksekutif.
"Maka diperlukan penguatan kewenangan terhadap MPR, yang di dalamnya terdapat DPR dan DPD RI," tutup mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini. (Pon)
Baca Juga:
Soal Amandemen Konstitusi, Politisi Golkar Singgung Kudeta di Guinea