Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD


Wakil Ketua MPR Syarif Hasan. (Foto: Partai Demokrat)
MerahPutih.com - Partai Demokrat menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diinginkan beberapa partai masuk dalam Amandemen UUD, cukup diatur melalui undang-undang (UU). Untuk amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya.
"Saya menilai untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945," kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).
Baca Juga:
Soal Amandemen Konstitusi, Politisi Golkar Singgung Kudeta di Guinea
Ia memilih, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"Tujuan kita bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ujarnya.
Syarief memastikan, sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945. Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.
"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya.

Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.
Ia tidak menginginkan isu amendemen tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah, padahal banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua 'stakeholder'," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Fraksi Nasdem Tegaskan Usulan Amandemen UUD Bukan Dari Keinginan Rakyat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
