Fraksi Nasdem Tegaskan Usulan Amandemen UUD Bukan Dari Keinginan Rakyat


Pimpinan MPR. (Foto: mpr.go.id)
MerahPutih.com - Fraksi Partai NasDem MPR memastikan gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya. Sehingga, partai besutan Surya Paloh ini menilai belum ada urgensi untuk amendemen konstitusi.
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan, keinginan untuk melakukan amendemen terbatas yaitu hanya untuk memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa serta merta dilakukan tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini.
Baca Juga:
Ini Sikap Terbaru PDIP dan Gerindra Soal Amandemen UUD 1945
"Seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden. Jika tetap ingin melakukan amendemen terbatas maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain," katanya.
Taufik Basari mengatakan, amendemen konstitusi boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang namun untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.
Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan UU.
"Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," katanya.
Ia menegaskan, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.

"Keinginan melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat," katanya.
Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amendemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.
"Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Dibanding Amandemen UUD, MPR Lebih Baik Fokus Sosialisasi 4 Pilar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Ribuan Orang Ikut Merdeka Run 8.0K, Ini Rute Dari Istana Balik ke Istana

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Adidas Indonesia Rayakan Keberagaman Lewat FW25 Island Series Indonesia Graphic Tees, Bawa Semangat ‘Satu Nusa Satu Bangsa’

Bersama Indonesia Rayakan HUT Ke-80, Mattel Rilis Boneka Barbie One-of-a-Kind, Tampilan Anggun Bergaun Batik

Sepanjang Perayaan HUT RI di Jakarta, 7,2 Ton Garam Ditabur di Langit Kendalikan Cuaca Ektrem

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
