Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK

Wisnu Cipto - Sabtu, 04 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," kata Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah, dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/7).

Baca juga:

Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026

Komdigi Surati Dukcapil Tutup Akses Verifikasi NIK dan KK

Edwin menjelaskan pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain, sekaligus meningkatkan faktor keamanan pengguna.

Pada 2 Juli 2026 kemarin, Komdigi juga telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) guna meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.

Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah.

Hasil Sidak Masih Ada Operator Bisa Registrasi Pakai NIK dan KK

Penyelenggara jaringan bergerak seluler juga dikirimi surat instruksi agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Hari ini, tim Direktur Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di satu mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.

Baca juga:

Komdigi Jamin Data Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Disimpan Dukcapil

Hasil inspeksi mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik, sedangkan ada dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

"Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tandas Erwin. (*)

Baca Artikel Asli