Wagub Riza Berharap DPRD DKI Tak Gunakan Hak Interpelasi Terkait Formula E

Kamis, 19 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta buka suara terkait polemik event Formula E hingga sejumlah anggota DPRD berbondong-bondong melakukan tanda tangan untuk menggulirkan Hak Interpelasi ke Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap rencana Hak Interpelasi Legislator Kebon Sirih urung dilakukan. Sebab, perihal hajatan mobil balap berenergi listrik itu bisa dibahas secara baik antar Eksekutif dan Legislatif DKI.

Baca Juga

Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Ini Tahapan yang Harus Dijalani PSI

"Sebelum sampai interpelasi, mudah-mudahan tidak ada interpelasi, kita bisa dialog, bisa diskusi," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/8) malam.

Ketua DPD Gerindra DKI ini berjanji, pihaknya bakal menjelaskan secara terbuka dan transparan ihwal perhelatan mobil balap Formula E. Untuk itu dirinya meminta DPRD urungkan niatnya mencecar Anies dalam gunakan Hak Interpelasi.

"Semua bisa ditanyakan secara terbuka, secara transparan," tutur orang nomor dua di DKI ini.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/8). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/8). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Riza pun mengakui, jika anggota Parlemen Kebon Sirih mempunyai hak untuk menggunakan Hak Interpelasi guna menanyakan secara jelas dan rinci perihal Formula E.

Namun bila Hak Interpelasi benar-benar digunakan oleh DPRD, kata Riza, Pemprov DKI bakal menjelaskan dengan gamblang soal Formula E itu.

"Ya itu kan hak setiap DPRD menggunakan haknya dan kami akan menjelaskan," pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada 15 anggota DPRD DKI yang menandatangani persetujuan Hak Interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan ihwal pagelaran Formula E.

Mereka yang menggulirkan Hak Interpelasi ialah delapan anggota Fraksi PSI DPRD DKI dan 7 lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

"Pengajuan hak interpelasi ini merupakan sikap partai yang sudah dibahas secara mendalam dalam 2 tahun terakhir baik dari urgensi maupun dari prioritas anggaran. Ini masih langkah awal dan kita akan tunggu kelanjutannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan PSI DKI Michael Victor Sianipar. (Asp)

Baca Juga

PSI Gulirkan Hak Interpelasi ke Anies yang Ngotot Gelar Formula E

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan