Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Ini Tahapan yang Harus Dijalani PSI


Logo Partai Solidaritas Indonesia
MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta bersikeras menggulirkan Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan terkait perhelatan mobil balap Formula E.
PSI menganggap, event mobil balap berenergi listrik itu hanya membuang-buang uang rakyat. Seharusnya anggaran APBD DKI dihabiskan untuk kepentingan warga ibu kota, bukan hanya kepentingan politik Anies semata.
Baca Juga
Soal Rencana Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Bisa Diskusikan Bersama
"Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," papar anggota fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Dalam rencana menggunakan Hak Interpelasi ini, PSI mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tapi harus diketahui juga, pengguliran Hak Interpelasi ada aturannya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib dijalankan PSI guna menjegal Anies menggelar Formula E di ibu kota tahun depan.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.
Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Usulan Hak Interpelasi harus disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Permintaan Hak Interpelasi juga wajib disertai dokumen materi kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.
"Ada mekanismenya. Di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021. Ingub tersebut dikeluarkan agar perhelatan mobil balap Formula E masuk program prioritas dan harus terselenggara pada 2022
Dalam Ingub Anies meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali untuk melaksanakan penyelesaian isu prioritas pada tahun 2021-2022.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," bunyi Ingub 49/2021. (Asp)
Baca Juga
PSI Gulirkan Hak Interpelasi ke Anies yang Ngotot Gelar Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
