Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Ini Tahapan yang Harus Dijalani PSI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Agustus 2021
Ajukan Hak Interpelasi Formula E, Ini Tahapan yang Harus Dijalani PSI

Logo Partai Solidaritas Indonesia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta bersikeras menggulirkan Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan terkait perhelatan mobil balap Formula E.

PSI menganggap, event mobil balap berenergi listrik itu hanya membuang-buang uang rakyat. Seharusnya anggaran APBD DKI dihabiskan untuk kepentingan warga ibu kota, bukan hanya kepentingan politik Anies semata.

Baca Juga

Soal Rencana Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Bisa Diskusikan Bersama

"Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," papar anggota fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Dalam rencana menggunakan Hak Interpelasi ini, PSI mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tapi harus diketahui juga, pengguliran Hak Interpelasi ada aturannya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib dijalankan PSI guna menjegal Anies menggelar Formula E di ibu kota tahun depan.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Gedung DPRD DKI Jakarta

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usulan Hak Interpelasi harus disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Permintaan Hak Interpelasi juga wajib disertai dokumen materi kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.

"Ada mekanismenya. Di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021. Ingub tersebut dikeluarkan agar perhelatan mobil balap Formula E masuk program prioritas dan harus terselenggara pada 2022

Dalam Ingub Anies meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali untuk melaksanakan penyelesaian isu prioritas pada tahun 2021-2022.

"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," bunyi Ingub 49/2021. (Asp)

Baca Juga

PSI Gulirkan Hak Interpelasi ke Anies yang Ngotot Gelar Formula E

#DPRD DKI Jakarta #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Banyak program yang terkesan hanya menghibur warga DKI Jakarta
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Jumat (31/10) malam kemarin terjadi kemacetan parah yang membentang sepanjang Jalan Outer Ring Road (JORR) dari arah Kembangan menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Indonesia
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Disebut tokoh yang sangat berpengaruh dan dekat dengan kader PSI.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Bagikan