PSI Gulirkan Hak Interpelasi ke Anies yang Ngotot Gelar Formula E


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo di Lapangan Monas, Jumat (20/9/2019). ANTARA/Livia Kristianti/aa. (Antara/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal menggulirkan hak interpelasi DPRD DKI terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait kegiatan perhelatan mobil balap Formula E.
Hal ini seiring langkah Gubernur Anies yang menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 yang memerintahkan ajang Formula E sebagai kegiatan prioritas yang harus terselenggara pada 2022
"Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," papar anggota PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Jakarta.
Baca Juga:
Anies Ngotot Gelar Formula E, PDIP: Tolong Buka Mata dan Hati Nurani Anda
BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditugasi Anies mengurusi Formula E mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp 767,4 miliar untuk event balap mobil listrik di 2020, namun anggaran tersebut belum dicairkan karena acara batal terlaksana.
Di rapat pembahasan anggaran nanti, Anggara menegaskan, PSI akan menolak pengajuan PMD untuk acara Formula E dari Jakpro di APBD-P 2021 maupun APBD 2022.

PSI meminta Pemprov DKI membentuk tim yang serius mengupayakan segala langkah hukum untuk mengembalikan uang commitment fee Formula E yang telah dibayarkan sebesar Rp 560 miliar beserta bunganya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras agar perhelatan Formula E dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Ia pun menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Wagub Riza Tegaskan Keinginan Gelar Formula E Bukan Ambisi Politik Anies
Dalam Ingub, Anies meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali untuk melaksanakan penyelesaian isu prioritas pada tahun 2021-2022.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," bunyi Ingub 49/2021. (Asp)
Baca Juga:
Formula E Ngotot Digelar 2022, PSI Tagih Revisi Studi Kelayakan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO

Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI
