MERAHPUTIH.COM – KABAR viral di kanal media sosial menyebut bayi yang baru lahir langsung terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan. Padahal, selama ini untuk menjadi anggota aktif BPJS harus melalui proses pendaftaran. Lantas, bagaimana kebenarannya?
Ungkapan soal integrasi keanggotaan aktif BPJS Kesehatan pada bayi baru lahir ini muncul dari gagasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memperkenalkan platform digital bernama INAku.
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu sasarannya yakni pendaftaran bayi baru lahir agar langsung aktif sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan. Dengan adanya INAku, Menteri PANRB Rini Widyantini mengklaim proses pendataan akan lebih efisien. Bayi baru lahir dapat menjadi penerima jaminan kesehatan hanya dengan bermodalkan nomor induk kependudukan (NIK), karena sistem layanan Kementerian Kesehatan, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, hingga BPJS Kesehatan telah terintegrasi.
Lebih daripada itu, proses administrasi yang sebelumnya mencapai belasan tahap kini dapat dipangkas menjadi hanya empat tahap.
Baca juga:
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Namun, hingga saat ini gagasan platform digital INAku masih dalam tahap penggodokan dan belum resmi diterapkan. Artinya, bayi yang baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Walaupun bayi yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Untuk saat ini, pendaftaran bayi masih menggunakan skema pendaftaran mandiri yang dilakukan orangtua. Pendaftaran dapat dilakukan sejak bayi lahir hingga maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan dapat langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
Fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan berlaku untuk semua umur, termasuk bayi yang baru lahir. Namun, prosesnya tidak serta-merta membuat bayi langsung berstatus sebagai penerima manfaat, melainkan tetap harus melalui tahapan pendaftaran mandiri.
Adapun proses pendaftaran mengikuti prosedur peserta baru, dengan persyaratan seperti nomor JKN, data kependudukan ibu, serta surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.(TKA)
Baca juga:
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat