MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti wacana pemerintah untuk menyesuaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026.
Ia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.
Irma mengatakan pihaknya sejak awal telah mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan iuran ketika program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diluncurkan.
Menurutnya, penerapan sistem satu kelas layanan biasanya diikuti penyesuaian tarif iuran yang berdampak langsung pada peserta.
Baca juga:
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Politisi NasDem itu menilai. kenaikan iuran kemungkinan besar akan memengaruhi peserta kelas 3 yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jika ada penyesuaian satu kelas layanan, pasti ada penyesuaian tarif dan yang akan terdampak peserta kelas 3,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Irma, rencana kenaikan iuran perlu dipertimbangkan secara matang karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Baca juga:
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
“Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan ini menjadi beban lagi,” tegasnya.
Irma menegaskan, program JKN merupakan layanan penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan.
Jadi, kebijakan terkait iuran harus memperhatikan kemampuan peserta serta mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Ia juga meminta pemerintah memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional tanpa membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Baca juga:
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS, Tekankan Pengelolaan Anggaran Rp 5 Triliun Tanpa Pemborosan
Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk membeli rokok.
Ia mengungkapkan, penyesuaian premi dinilai lebih berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas.
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). (pon)
Meskipun demikian, Menkes Budi menyampaikan mengetahui berapa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. (Pon)