Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim

Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026

MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Baca juga:

Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M

Eks pendiri GoJek itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto, saat pembacaan vonis, Selasa (30/6)

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis haki ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Untuk besaran pidana denda yang diajukan JPU sama dengan vonis Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Namun, besaran tuntutan JPU untuk jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem jauh di atas vonis yang diketok hakim. JPU sebelumnya menuntut uang pengganti hingga Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Baca juga:

Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian

Pertimbangan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi, pendidikan, dan teknologi,” tandas Majelis Hakim.

Pertimbangan Memberatkan

Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dan melakukan perbuatan secara terencana, terstruktur, serta sistematis.

Baca juga:

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor

Korupsi tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara Rp 2,18 triliun dan berdampak langsung pada program pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menjadi faktor memberatkan, serta perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap pelaksanaan program pendidikan nasional. (Pon)

Baca Artikel Asli