Vonis Bebas Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Jadi 'Teguran' Buat Polri
Jumat, 18 Maret 2022 -
Merahputih.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan mengejutkan dengan memvonis bebas dua oknum Polisi yang menembak mati anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pengamat Kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan anggota Polisi yang menembak laskar itu dibenarkan secara hukum karena mereka sempat melawan.
Baca Juga:
Akun Twitter Pemkot Depok Retweet 'Penembak Laskar FPI', Polisi Turun Tangan
"Mereka terbukti telah menembak hingga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek mesti menjadi pelajaran berharga buat Polri.
"Nah ini harus menjadi catatan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka," kata Sugeng.
Sugeng juga berharap, peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Perlu diperbaiki agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian," jelas Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.(knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Anggota FPI Siap Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Tidak Bebas