Vonis Bebas Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Jadi 'Teguran' Buat Polri

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 18 Maret 2022
Vonis Bebas Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Jadi 'Teguran' Buat Polri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota FPI di Jakarta, Jumat (18/3). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan mengejutkan dengan memvonis bebas dua oknum Polisi yang menembak mati anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pengamat Kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan anggota Polisi yang menembak laskar itu dibenarkan secara hukum karena mereka sempat melawan.

Baca Juga:

Akun Twitter Pemkot Depok Retweet 'Penembak Laskar FPI', Polisi Turun Tangan

"Mereka terbukti telah menembak hingga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Ia menuturkan, vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek mesti menjadi pelajaran berharga buat Polri.

"Nah ini harus menjadi catatan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka," kata Sugeng.

Sugeng juga berharap, peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Perlu diperbaiki agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian," jelas Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Baca Juga:

Ini Kabar Terbaru Kasus Penembakan Laskar FPI

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.(knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Anggota FPI Siap Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Tidak Bebas

#Front Pembela Islam (FPI) #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 55 menit lalu
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Indonesia
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pemeriksaan mobil yang terdampak bencana tersebut untuk memastikan apakah isu mayat tersebut benar atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan mandi dengan total 2.639 kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bagikan