Vonis Bebas Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Jadi 'Teguran' Buat Polri


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota FPI di Jakarta, Jumat (18/3). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Merahputih.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan mengejutkan dengan memvonis bebas dua oknum Polisi yang menembak mati anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pengamat Kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai, tindakan anggota Polisi yang menembak laskar itu dibenarkan secara hukum karena mereka sempat melawan.
Baca Juga:
Akun Twitter Pemkot Depok Retweet 'Penembak Laskar FPI', Polisi Turun Tangan
"Mereka terbukti telah menembak hingga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Ia menuturkan, vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek mesti menjadi pelajaran berharga buat Polri.
"Nah ini harus menjadi catatan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka," kata Sugeng.
Sugeng juga berharap, peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Perlu diperbaiki agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian," jelas Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.(knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Anggota FPI Siap Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Tidak Bebas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
