Ini Kabar Terbaru Kasus Penembakan Laskar FPI


Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan sebelumnya telah mengembalikan berkas itu lantaran dinilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik dalam perkara itu.
"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke kejaksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga:
Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Andi menambahkan, pelimpahan perbaikan berkas perkara direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
"Rencananya dalam minggu ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Leonard menyebut, jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.
Baca Juga:
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Berkas itu diterima Kejagung pada 27 April 2021 kemarin.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.
Ia menyatakan, surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Penembakan Laskar FPI Ternyata Tewas Sejak Januari Lalu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
