Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka

Senin, 14 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) di Solo ditangkap tim Sparta Polresta Solo, saat mengantar pesanan yang ternyata berisi minuman keras jenis anggur.

Bahkan unggahan itu menyebut, driver ojol itu dijadikan sebagai tersangka. Kasus itu bermula saat driver ojol mendapatkan pesanan untuk mengantar barang pada Jumat (11/6), sekira pukul 12.33 WIB.

Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kata unggahan tersebut, driver langsung menghubungi penerima. Driver ojol itu kemudian memberitahu pemesan akan segera mengantar pesanan.

Baca Juga:

Ojol Berkerumun Beli Menu Baru BTS, McDonald's Stasiun Gambir Disegel

"Saya mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis 'Madu Anggur' dengan packing kardus dan dilakban rapat. Dari penjual di aplikasi bernama 'Goblin'," Demikian cuplikan postingan tersebut dihimpun MerahPutih.com, Senin (14/6).

Kemudian sang driver ojol mengantarkan barang dan menunggu di pintu sisi barat Terminal Tirtonadi, seperti yang tertera dalam keterangan di aplikasinya. Namun, setelah sampai di lokasi, sang pemesan justru tidak mau membayarnya.

"Bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang. Tak lama kemudian, datang tim Sparta Polresta yang kemudian membawanya dan seorang driver ojol lainnya ke Mapolresta Surakarta," ucap dia.

Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)
Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)


Dikonfirmasi, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya kejadian itu.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya sehingga kapasitas dalam peristiwa tersebut adalah saksi.

"Jadi bukan tersangka. Driver ojek online tersebut langsung dipulangkan. Kami berikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti untuk disita petugas," Ade, Senin (14/6).

Baca Juga:

BTS Meals Bikin Ojol dan Layanan Makanan Online Serbu dan Berkerumun di McDonald’s


Polresta Surakarta, kata dia, saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut terkait dengan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.

"Kami memberikan uang tali asih sebesar Rp 375.000 yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiannya akibat peristiwa tersebut," kata dia.

Disinggung terkait adanya dugaan polisi yang menjebak ojol, Kapolresta membantahnya.

"Saya sudah klarifikasi, cukup. Orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dites Swab Dadakan, Pengemudi Ojol di Stasiun Sudirman Reaktif COVID-19



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan