Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) di Solo ditangkap tim Sparta Polresta Solo, saat mengantar pesanan yang ternyata berisi minuman keras jenis anggur.

Bahkan unggahan itu menyebut, driver ojol itu dijadikan sebagai tersangka. Kasus itu bermula saat driver ojol mendapatkan pesanan untuk mengantar barang pada Jumat (11/6), sekira pukul 12.33 WIB.

Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kata unggahan tersebut, driver langsung menghubungi penerima. Driver ojol itu kemudian memberitahu pemesan akan segera mengantar pesanan.

Baca Juga:

Ojol Berkerumun Beli Menu Baru BTS, McDonald's Stasiun Gambir Disegel

"Saya mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis 'Madu Anggur' dengan packing kardus dan dilakban rapat. Dari penjual di aplikasi bernama 'Goblin'," Demikian cuplikan postingan tersebut dihimpun MerahPutih.com, Senin (14/6).

Kemudian sang driver ojol mengantarkan barang dan menunggu di pintu sisi barat Terminal Tirtonadi, seperti yang tertera dalam keterangan di aplikasinya. Namun, setelah sampai di lokasi, sang pemesan justru tidak mau membayarnya.

"Bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang. Tak lama kemudian, datang tim Sparta Polresta yang kemudian membawanya dan seorang driver ojol lainnya ke Mapolresta Surakarta," ucap dia.

Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)
Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)


Dikonfirmasi, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya kejadian itu.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya sehingga kapasitas dalam peristiwa tersebut adalah saksi.

"Jadi bukan tersangka. Driver ojek online tersebut langsung dipulangkan. Kami berikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti untuk disita petugas," Ade, Senin (14/6).

Baca Juga:

BTS Meals Bikin Ojol dan Layanan Makanan Online Serbu dan Berkerumun di McDonald’s


Polresta Surakarta, kata dia, saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut terkait dengan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.

"Kami memberikan uang tali asih sebesar Rp 375.000 yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiannya akibat peristiwa tersebut," kata dia.

Disinggung terkait adanya dugaan polisi yang menjebak ojol, Kapolresta membantahnya.

"Saya sudah klarifikasi, cukup. Orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dites Swab Dadakan, Pengemudi Ojol di Stasiun Sudirman Reaktif COVID-19



#Kota Solo #Ojek Online #Minuman Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Tekno
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Peneliti Universitas Adelaide kembangkan teknologi laser berbasis spektroskopi Raman untuk mendeteksi miras palsu tanpa membuka botol, bahkan melalui kaca berwarna.
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Juli 2026
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Bagikan