Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Viral Ojol Ditangkap setelah Antar Pesanan Miras, Kapolresta Bantah Tetapkan Tersangka

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) di Solo ditangkap tim Sparta Polresta Solo, saat mengantar pesanan yang ternyata berisi minuman keras jenis anggur.

Bahkan unggahan itu menyebut, driver ojol itu dijadikan sebagai tersangka. Kasus itu bermula saat driver ojol mendapatkan pesanan untuk mengantar barang pada Jumat (11/6), sekira pukul 12.33 WIB.

Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kata unggahan tersebut, driver langsung menghubungi penerima. Driver ojol itu kemudian memberitahu pemesan akan segera mengantar pesanan.

Baca Juga:

Ojol Berkerumun Beli Menu Baru BTS, McDonald's Stasiun Gambir Disegel

"Saya mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis 'Madu Anggur' dengan packing kardus dan dilakban rapat. Dari penjual di aplikasi bernama 'Goblin'," Demikian cuplikan postingan tersebut dihimpun MerahPutih.com, Senin (14/6).

Kemudian sang driver ojol mengantarkan barang dan menunggu di pintu sisi barat Terminal Tirtonadi, seperti yang tertera dalam keterangan di aplikasinya. Namun, setelah sampai di lokasi, sang pemesan justru tidak mau membayarnya.

"Bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang. Tak lama kemudian, datang tim Sparta Polresta yang kemudian membawanya dan seorang driver ojol lainnya ke Mapolresta Surakarta," ucap dia.

Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)
Polresta Surakarta mengamankan miras hasil operasi pekat. (MP/Ismail)


Dikonfirmasi, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya kejadian itu.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya sehingga kapasitas dalam peristiwa tersebut adalah saksi.

"Jadi bukan tersangka. Driver ojek online tersebut langsung dipulangkan. Kami berikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti untuk disita petugas," Ade, Senin (14/6).

Baca Juga:

BTS Meals Bikin Ojol dan Layanan Makanan Online Serbu dan Berkerumun di McDonald’s


Polresta Surakarta, kata dia, saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut terkait dengan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.

"Kami memberikan uang tali asih sebesar Rp 375.000 yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiannya akibat peristiwa tersebut," kata dia.

Disinggung terkait adanya dugaan polisi yang menjebak ojol, Kapolresta membantahnya.

"Saya sudah klarifikasi, cukup. Orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dites Swab Dadakan, Pengemudi Ojol di Stasiun Sudirman Reaktif COVID-19



#Kota Solo #Ojek Online #Minuman Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Bagikan