Viral Kerumunan di Subway Indonesia, Satpol PP Bergerak ke Lokasi
Jumat, 15 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta langsung melakukan pengecekan terkait adanya kerumunan pada antrean pembeli di restoran Subway Indonesia yang terletak di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
"Sudah ditugaskan anggota untuk mengecek ke Citos," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/10).
Baca Juga:
Berikut Empat Kawasan di Jakarta Terapkan Crowd Free Night
Hal itu setelah video kerumunan di restoran Subway Indonesia viral di media sosial. Arifin belum bisa berbicara mengenai sanksi apa yang akan diterima manajemen Subway Indonesia jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Sebab jajaran Satpol PP DKI terlebih dahulu ke lokasi.
Apabila terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Y’all know we’re crazy about Subway subs but … what social distancing? pic.twitter.com/EPUQezRWvR
— Nuice Media (@nuicemedia) October 15, 2021
Dalam aturan tersebut diketahui, apabila terbukti melanggar aturan protokol kesehatan, maka sanksinya dapat berupa penutupan sementara hingga denda sebesar Rp 50 juta.
"Sanksinya seperti yang diatur dalam Pergub dan Perda," ungkap Arifin.
Baca Juga:
Polisi Terapkan Crowd Free Night, Catat Titik-Titiknya
Diketahui, viral di media sosial tersebar foto yang diunggah akun Twitter @nuicemedia, terlihat sebuah penumpukan antrean para pembeli yang mengular, dan bahkan hingga keluar outlet.
Akibatnya, banyak masyarakat Twitter banyak yang mengomentari postingan tersebut. (Asp)