Polisi Terapkan Crowd Free Night, Catat Titik-Titiknya

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Merahputih.com - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan Ganjil Genap akan berbarengan dengan crowd free night juga dilaksanakan mulai akhir pekan ini.
"Pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu ke depan," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Baca Juga
Tanggapan Gerindra Terkait Aksi Arogan Anggota Fraksi PSI Saat Terjaring Gage
Crowd free night ini diterapkan di empat kawasan di Jakarta. Crowd free night berlaku pada pukul 22.00-00.00 WIB dan 00.00-04.00 WIB di empat lokasi, setiap Jumat malam dan Sabtu malam serta malam libur tanggal merah.

Empat lokasi tersebut adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Kawasan Kemang dan Kawasan SCBD.
"Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam ini, malam Minggu kemarin yang berpotensi banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.
Kawasan Sudirman-Thamrin dan Asia Afrika, di antaranya kerap dimanfaatkan pelaku balapan liar pada malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Baca Juga
Politisi PSI Lawan Polisi karena Langgar Gage, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Arogan
Crowd free night dilaksanakan dengan cara filter kendaraan di 4 titik ruas jalan tadi. Crowd free night dibagi 2 sesi yaitu pada pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 00.00-04 WIB.
Polisi akan melakukan seleksi terhadap kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas di 4 titik tersebut. Artinya, polisi masih memperbolehkan adanya kendaraan melintas di daerah tersebut.
"Namun kalau ada komunitas-komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," beber dia.
Sementara untuk pukul 00.00-04.00 WIB hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. "Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut yaitu," jelas dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
