Vaksinasi Tak Dibatasi Zonasi Lagi, Wagub DKI Dorong Warga Cepat-cepat Divaksin

Senin, 12 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kegiatan vaksinasi di Jakarta tidak terbatas pada wilayah atau zonasi. Maka dari itu, Pemprov DKI mendorong warganya untuk segera disuntik vaksin COVID-19.

Pemerinta DKI juga terus bergerak cepat dalam pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat mulai usia 12 tahun ke atas, guna melampaui target yang diminta Presiden Jokowi di mana akhir Agustus harus 7,5 juta orang.

"Untuk semua elemen masyarakat sekarang pelaksanaan kegiatan vaksin tidak dibatasi lagi zonasinya, bahkan umurnya," terang Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (12/7).

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 Berbayar di Kimia Farma Ditunda

Riza melanjutkan, pihaknya juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan vaksin penting, tapi pelaksanaan protokol kesehatan tidak diabaikan, justru tetap ditingkatkan, didisiplinkan, diketatkan dengan bertanggung jawab," urainya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, beserta jajaran hadir dalam uji coba vaksinasi keliling di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, beserta jajaran hadir dalam uji coba vaksinasi keliling di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

Menurut dia, jika masyarakat tidak menaati prokes, kegiatan vaksinasi juga berpotensi besar jadi tempat penularan COVID-19. Maka dari itu, saat ini yang paling penting lawan wabah corona taat melaksanakan prokes.

"Jadi pakai masker itu harga mati, tidak pakai masker itu bisa mati, jadi jangan anggap enteng," tegas Riza.

Baca Juga:

Politikus PDIP Sebut Vaksin Berbayar Bakal Perbaiki Arus Kas BUMN

Orang nomor dua di DKI ini juga kembali meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pemda DKI bakal menindak tegas bagi yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Untuk pelaksanaan PPKM Darurat, kami harap seluruh warga Jakarta patuh, taat, jangan main-main, jangan abai (atau) anggap enteng, kita semua sedang berperang melawan pandemi COVID-19," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

BEM Nusantara Tolak Komersialisasi Vaksin COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan