Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan

Senin, 15 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa organisasi kesehatan dunia (WHO) belum mensyaratkan vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan di Indonesia.

Pasalnya, setiap individu yang divaksinasi masih memungkinkan terpapar virus corona karena proteksi vaksin hanya untuk dirinya sendiri.

Baca Juga

PT KAI Keluarkan Aturan Anyar Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

"Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di YouTube Kemenkes, Senin (15/2).

Oleh karenanya, hingga saat ini, syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.

Penumpang KA
Penumpang KA di Stasiun Senen. (Foto: Asropih).

Ia juga menegaskan vaksinasi untuk ibu hamil ditunda. Karena itu, tenaga kesehatan dan kelompok prioritas yang sedang hamil tidak bisa menerima vaksinasi.

"Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur bisa merencanakan kehamilannya," katanya.

Baca Juga

Gapeka 2021 Berlaku, Waktu Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Lebih Singkat

Sementara ibu menyusui baru bisa menerima vaksinasi COVID-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak mendapatkan vaksinasi.

"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi," ujarnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan