UU Pilkada, Rambe: Keputusan MK Dilaksanakan Tahun Depan
Selasa, 11 Oktober 2016 -
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan uji materi atau judicial review cuti kampanye yang dilayangkan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh pada Pilkada 2017.
"Penetapan calon seluruh Indonesia tanggal 24 Oktober, gugatan apapun kalau sudah tanggal 24, persyarahan semua harus dipenuhi. Tidak ada lagi menunggu keputusan (MK)," ucap Rambe kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Menurutnya tidak ada peraturan yang berubah bila keputusan MK untuk uji materi keluar setelah tanggal 24 Oktober. Jika Ahok menang dalam uji materi, maka peraturan baru tersebut dilaksanakan pada tahun depan.
"Pilkada saat ini tanggal 24 sudah disahkan semua, tidak ada keputusan apa-apa. Jika keluar setelah itu maka (peraturan baru) untuk yang akan datang," ujarnya.
Seperti yang diketahui, petahana Ahok mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Alasan Ahok, Undang-undang tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional. (Yni)
BACA JUGA: