UU Pemilu Disetop, Demokrat: Demi Kepentingan Bangsa atau Kelompok?

Jumat, 19 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Bambang Purwanto, menyatakan kualitas demokrasi ditentukan oleh Undang-undang (UU) Pemilu yang juga berkualitas. Hal itu disampaikan Bambang menyikapi distopnya pembahasan revisi UU Pemilu.

"Pemilu sebagai awal penentuan para penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif tentu harus berkualitas dan agar pemilu berkualitas diperkukan UU Pemilu yang berkualitas pula melalui revisi UU," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (19/2).

Baca Juga:

Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Bambang mengaku heran lantaran UU yang harusnya dapat menghadirkan pemilu berkualitas malah disetop dan ditolak pembahasanya oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Ia menila kepentingan bangsa kalah dengan kepentingan kelompok atau golongan dalam perkara ini.

"Padahal inilah tugas parlemen sebagai pengemban amanah rakyat yang harus peka terhadap perkembangan demokrasi di Negara kita," sambung Bambang.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Dia melanjutkan, jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 menyisahkan banyak persoalan. Salah satunya, soal banyaknya petugas KPU dan Bawaslu juga polisi yang meninggal akibat kelelahan.

"Karena banyak surat suara yang harus direkap tidak boleh ditunda karena menjaga netralitas dan obyektifitas pelaksanaan Pemilu," ujar Bambang.

Baca Juga:

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

Disisi lain, kata Bambang, pemilih dalam Pemilu 2019 juga mengalami stres lantaran banyaknya surat suara antaran Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD.

"Ini yang dikeluhkan olah para pemilih di daerah. Apalagi kalau 2024 tetap sama seperti Pemilu tahun 2019 tentu kesulitan bagi pemilih masih terjadi. Selain itu sudah bisa diprediksi apa yang akan terjadi di tengah pandemi COVID-19 akan sangat beresiko bagi penyelenggara," kata Bambang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan