UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Senin, 29 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyatakan, hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.
Karena itu, pihaknya tidak berada dalam posisi untuk memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Komisi X menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan akan menunggu putusan tersebut sebagai rujukan dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).
Baca juga:
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Hetifah menegaskan, Komisi X memandang persoalan kesejahteraan dosen terutama dosen non aparatur sipil negara (non ASN) dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Politisi Partai Golkar ini menyoroti masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya.
“Fakta tersebut tentu patut menjadi perhatian serius negara,” kata dia.
Meski pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh di sektor industri, Hetifah menekankan bahwa prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.
Baca juga:
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Perbedaan rezim pengaturan, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi.
Saat ini, Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, tengah memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang juga mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pada draf RUU Sisdiknas yang masih disusun, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi X DPR RI meyakini penguatan kesejahteraan pendidik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional dan menyatakan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi. (Pon)