UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Senin, 29 November 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkostitusional Bersayarat dan perintahkan pembuat aturan selambat-lambatnya dua tahun untuk memperbaiki UU yang dikenal dengan Omnibus Law tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin, keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan terkait UU Cipta Kerja keluarkan oleh MK.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Presiden Jokowi menegaskan, putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.
Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan dam memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.
Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan dan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Jangan Ceroboh
Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";
b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR