MerahPutih.com - Kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih ramai dibahas di media sosial.
Kali ini, beredar informasi yang menyebut salah satu tersangka, Roy Suryo, dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut informasi yang beredar, Roy dibebaskan karena penyidik tak memiliki cukup bukti.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Bandara Kertajati Dikuasai Militer AS?
NARASI
Informasi ini diunggah akun Facebook “Murshid 2” pada Minggu (21/5), yaitu:
Roy Suryo dibebaskan hari ini
JKW tak cukup bukti penjarakan roy suryo cs
Roy-Tifa resmi bebas dari jerat hukum
P21 gagal total! Keadilan berpidak pada kebenaran
Unggahan tersebut telah mendapatkan 3.300-an tanda suka, 1.300-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 100 kali.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “roy suryo dibebaskan dalam kasus tuduhan ijazah palsu” ke mesin pencarian Google.
Namun, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax pun memasukkan kata kunci “perkembangan status hukum roy suryo dalam kasus ijazah palsu” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
Berdasarkan pemberitaan tersebut, dijelaskan bahwa Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi (yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa) dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Setop Pakai Dolar AS, Menkeu Purbaya Ajak Pindah ke Yuan China
Melalui status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Roy Suryo cs dibebaskan dari kasus tuduhan ijazah palsu”.
Lalu, Roy Suryo sendiri tak ditahan Kepolisian dalam perkara ini dan ia hanya diwajibkan lapor.
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Jadi, unggahan berisi klaim “Roy Suryo cs dibebaskan dari kasus tuduhan ijazah palsu” merupakan konten palsu. (knu)