UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR

Minggu, 28 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Putusan MK tersebut membuat publik salah persepsi. Hal itu coba diluruskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani. Ia menegaskan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh MK.

Baca Juga

Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Jangan Ceroboh

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/11).

Ia menyebut, keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Baca Juga

Dua Opsi Strategi Perbaiki UU Cipta Kerja Versi Yusril Ihza Mahendra

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.

Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen (Knu)

Baca Juga

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan