UU Cipta Kerja Dinilai Belum Layak Diundangkan

Kamis, 05 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum layak diundangkan.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, masih ada kesalahan di UU tersebut setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden seperti di pasal 5 dan 6, pasal 175 angka 6.

"Kesalahan-kesalahan yang masih tercatat pada naskah UU yang sudah ditandatangani Presiden membuktikan belum maksimalnya UU ini," kata Lucius Karus dalam diskusi "Evaluasi Kinerja DPR: Kinerja Abnormal di Era New Normal", Kamis (5/11).

Baca Juga:

Kesalahan Pemerintah di UU Cipta Kerja Cederai Moralitas Demokrasi

Menurutnya, semakin lucu jika pemerintah mengklaim bahwa kesalahan di UU Cipta Kerja hanya kekeliruan teknis.

Sehingga, kesalahan itu sekadar kekeliruan saja agar tak dianggap serius.

"Mestinya sih semua menteri terkait dalam pembahasan dan pemberesan naskah mengundurkan diri atau dipecat karena bahkan hal sekecil urusan ketik mengetik saja mereka enggak becus," ujarnya.

Lucius menambahkan, perlu langkah konstitusional yang harus ditempuh untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, semua sudah paham jika UU Ciptaker ini bermasalah dan karenanya harus dibatalkan.

"MK (Mahkamah Konstitusi) harusnya sepikiran dengan publik karena mereka tentu punya pemahaman akurat soal bagaimana UU yang baik dan benar itu seharusnya," ucapnya.

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar)


Lucius berpandangan, temuan kesalahan pada naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus semakin menguatkan bahwa ada permasalahan dalam proses legislasi.

Padahal naskah UU Cipta Kerja tersebut diketahui baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Kesalahan masih tercatat di naskah UU yang sudah ditandatangani presiden, membuktikan kacaunya undang-undang ini," ujar Lucius.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Buktikan UU Cipta Kerja tak Rugikan Rakyat

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi. Ia memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi dan tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa.

Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut menjadi catatan Kemensesneg untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap UU.

Ia berharap kesalahan teknis tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebut setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, pihaknya akan menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya karena ditemukan kekeliruan.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan