UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 November 2020
UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa kesalahan dalam pengesahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi dibatalkan.

Hal ini terjadi jika aturan tersebut memang dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun belum pernah ada contoh kasus seperti tersebut.

"Meskipun, selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini," ucap dia kepada wartawan, Kamis (5/11).

Baca Juga

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Menurutnya, jika suatu aturan sudah diundangkan dan diberi nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut selain melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan pemerintah.

Namun demikian, dalam prosesnya, pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena objek hukum tersebut telah sah secara konstitusi.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," katanya

Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna
Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna

Ia menyebut kesalahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Jokowi tidak dapat diterima.

Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.

"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna.

Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.

Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Buktikan UU Cipta Kerja tak Rugikan Rakyat

Pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kesalahan dalam penyusunannya. Namun, kata dia, kesalahan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang itu.

Menurut Pratikno, kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan. Pemerintah bersama Sekjen DPR pun disebutnya telah sepakat untuk melakukan perbaikan. (Knu)

#Breaking #UU Cipta Kerja #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi tektonik M5,6 mengguncang Bengkulu Utara pada Sabtu pagi. BMKG menyebut gempa akibat subduksi lempeng dan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
GolMaxwell Souza pada menit 90+10 dibatalkan membuat Persija kalah 0-1 dari Semen Padang.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Persib kini mengoleksi 31 poin, unggul dua poin dari Persija
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Bagikan