UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 November 2020
UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa kesalahan dalam pengesahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi dibatalkan.

Hal ini terjadi jika aturan tersebut memang dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun belum pernah ada contoh kasus seperti tersebut.

"Meskipun, selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini," ucap dia kepada wartawan, Kamis (5/11).

Baca Juga

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Menurutnya, jika suatu aturan sudah diundangkan dan diberi nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut selain melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan pemerintah.

Namun demikian, dalam prosesnya, pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena objek hukum tersebut telah sah secara konstitusi.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," katanya

Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna
Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna

Ia menyebut kesalahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Jokowi tidak dapat diterima.

Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.

"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna.

Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.

Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Buktikan UU Cipta Kerja tak Rugikan Rakyat

Pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kesalahan dalam penyusunannya. Namun, kata dia, kesalahan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang itu.

Menurut Pratikno, kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan. Pemerintah bersama Sekjen DPR pun disebutnya telah sepakat untuk melakukan perbaikan. (Knu)

#Breaking #UU Cipta Kerja #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Bagikan