Usut Suap Proyek, KPK Garap Ketua DPRD Indramayu
Rabu, 13 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, tahun anggaran 2019.
"Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 Syaefudin, sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Kasus Suap Eks Mensos Juliari
Selain Syaefudin, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Rozaq, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R. Bela Bakti Negara serta dua saksi dari swasta Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.
KPK pada tanggal 16 November 2020, telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada tanggal 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu, kemudian mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Desember 2020 KPK juga menggeledah Kantor DPRD Jawa Barat, kemudian mengamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin