Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Juli 2020
KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Supendi merupakan terpidana kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Baca Juga:

Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin

"Pada hari Selasa (28/7/2020) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (29/7).

Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain pidana 4,5 tahun penjara, kata Ali, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Anak Buah Hasto PDIP Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin

Selain Supendi, dikatakan Ali, jaksa eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Ali menuturkan, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (Pon)

Baca Juga:

Hari Ini Bebas dari LP Sukamiskin, Diskon Remisi Nazaruddin Sampai 4 Tahun

#Lapas Sukamiskin #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Bagikan