KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Juli 2020
KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Supendi merupakan terpidana kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Baca Juga:

Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin

"Pada hari Selasa (28/7/2020) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (29/7).

Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain pidana 4,5 tahun penjara, kata Ali, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Anak Buah Hasto PDIP Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin

Selain Supendi, dikatakan Ali, jaksa eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Ali menuturkan, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (Pon)

Baca Juga:

Hari Ini Bebas dari LP Sukamiskin, Diskon Remisi Nazaruddin Sampai 4 Tahun

#Lapas Sukamiskin #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Bagikan