Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Juni 2020
Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (14/6). Padahal, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, pada 7 April 2020, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kapalas) Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga:

Jabat Komisaris Garuda, Peter Gontha Singgung M Nazaruddin dan Chairul Tanjung

"Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Rika.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)

Rika mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," jelas Rika.

Rika menyebut, Nazar yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp1,3 miliar. Nazar juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Baca Juga:

Hari Ini Bebas dari LP Sukamiskin, Diskon Remisi Nazaruddin Sampai 4 Tahun

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut, Nazar menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat Hari Raya Idulfitri.

"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris. (Pon)

Baca Juga:

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

#Muhammad Nazaruddin #Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tengah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna terbukti bersalah dalam korupsi proyek fiktif yang merugikan negara Rp 46 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mula Akmal - Senin, 04 September 2023
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8)
Andika Pratama - Kamis, 17 Agustus 2023
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
Indonesia
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
"Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas.
Andika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
Indonesia
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Andika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Indonesia
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Zulfikar Sy - Rabu, 26 Oktober 2022
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin
KPK melelang aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana korupsi mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mula Akmal - Selasa, 13 September 2022
KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin
Bagikan