Usut Suap DOKA, KPK Geledah Apartemen Steffy Burase

Kamis, 23 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Siang ini, 23 Agustus 2018 mulai sekitar pukul 13.00 wib, dilakukan penggeledahan di 3 titik di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Febri mengungkapkan, tiga lokasi yang digeledah itu antara lain, apartemen milik Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residence dan rumah milik Farah, salah satu kerabat Steffy di Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jaksel dan kediaman Sayuti.

Menurut Febri hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Lembaga antirasuah mengingatkan agar semua pihak untuk tidak menghalangi proses penggeledahan.

"Kami ingatkan agar pihak-pihak yang terkait dan berada penggeledahan ini agar koperatif dengan proses hukum," pungkas Febri.

Steffy Burase tersandung kasus DOKA
Steffy Burase tersandung kasus DOKA (Foto: Instagram/steffyburase)

Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.

Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Zumi Zola Juga Didakwa Berikan Suap Rp16 Miliar ke DPRD Jambi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan