Zumi Zola Juga Didakwa Berikan Suap Rp16 Miliar ke DPRD Jambi


Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka. (Antara Foto/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.Com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap sebesar RpRp13.090.000.000,00 dan Rp3.400.000.000.00 kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Rini Triningsih saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8).
Dalam dakwaannya, uang senilai Rp16 miliar itu merupakan suap untuk uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Rini.
Pemberian uang ketok palu kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi ini bermula sekitar bulan November 2016 lalu saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ketika itu merima laporan dari Dody Irawan mengenai adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait dengan uang ketok palu tersebut.
"Terdakwa memperoleh adanya permintaan uangterkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ungkap Jaksa Rini.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zumi Zola memerintahkan orang kepercayaannya Apif Firmansyah untuk mencari uang guna kepentingan ketok palu kepada sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.
"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi prosentase fee milik terdakwa," beber JPU KPK.
Kemudian, terkait dengan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.
"Permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200.000.000," papar JPU KPK.
Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.
Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas uang ketok palu.
Atas perbuatannya itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: BJ Habibie Sarankan Kepala BPPT Naik Status Setingkat Menteri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
